I. Pendahuluan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai pengaturan dan pengawasan lalu lintas di Provinsi Lampung oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengaturan lalu lintas berjalan dengan lancar, aman, dan efisien, serta mendukung upaya penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Provinsi Lampung.
II. Tujuan SOP
- Memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya, terminal, dan area publik lainnya.
- Meningkatkan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
- Menjamin pematuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
- Mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
- Memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap situasi lalu lintas darurat.
III. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup pengaturan dan pengawasan lalu lintas di area publik seperti jalan raya, terminal bus, kawasan komersial, serta area yang rawan macet dan kecelakaan. Prosedur ini berlaku untuk petugas Dishub yang terlibat dalam kegiatan pengaturan dan pengawasan lalu lintas.
IV. Prosedur Pengaturan Lalu Lintas
- Pengaturan Arus Lalu Lintas: a. Petugas Dishub melakukan pengaturan arus lalu lintas di titik-titik rawan macet, perempatan jalan, dan area pasar. b. Pengaturan dilakukan dengan memantau kondisi jalan dan mengatur kendaraan agar tidak terjadi penumpukan di satu titik. c. Petugas harus selalu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian untuk memastikan kelancaran.
- Pemasangan dan Pemeliharaan Rambu Lalu Lintas: a. Dishub bertanggung jawab untuk memastikan bahwa rambu lalu lintas terpasang dengan jelas dan memadai di seluruh jalur lalu lintas. b. Rambu lalu lintas yang rusak atau tidak terbaca harus segera diperbaiki atau diganti.
- Pemantauan dan Pengawasan Kendaraan: a. Petugas Dishub memantau kendaraan di jalan raya untuk memastikan tidak ada pelanggaran lalu lintas seperti parkir sembarangan, penggunaan jalur bus, dan lain-lain. b. Kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif atau pengalihan kendaraan.
- Pengaturan Kemacetan: a. Jika terjadi kemacetan parah, petugas Dishub akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengatur pengalihan rute kendaraan dan pembukaan jalur alternatif. b. Pengaturan dilakukan dengan segera untuk mencegah penumpukan lebih lanjut.
V. Tanggung Jawab Petugas Dishub
- Petugas Pengatur Lalu Lintas: a. Menjaga ketertiban lalu lintas di lapangan. b. Memberikan arahan dan informasi kepada pengendara yang membutuhkan. c. Melakukan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mengambil tindakan yang diperlukan.
- Petugas Pengawasan dan Pemasangan Rambu: a. Memastikan seluruh rambu lalu lintas terpasang dengan baik dan mudah terbaca. b. Melakukan pengecekan dan pemeliharaan secara berkala terhadap rambu yang ada.
- Petugas Penindak: a. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penilangan dan pengalihan kendaraan yang melanggar aturan. b. Mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap kendaraan yang melanggar.
VI. Pelaporan dan Evaluasi
- Pelaporan: a. Setiap kegiatan pengaturan dan pengawasan lalu lintas harus dicatat dan dilaporkan dalam laporan harian kepada Kepala Dishub. b. Laporan tersebut meliputi informasi tentang arus lalu lintas, kejadian kecelakaan, serta pelanggaran yang terjadi selama pengawasan.
- Evaluasi: a. Setiap akhir bulan, dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pengaturan lalu lintas, termasuk apakah kemacetan dan kecelakaan berkurang. b. Evaluasi ini akan digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan Dishub dan menyesuaikan strategi pengaturan lalu lintas ke depannya.
VII. Penutup
SOP ini dibuat untuk memastikan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dapat menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan lalu lintas dengan profesional dan efisien. Setiap petugas Dishub wajib mematuhi prosedur ini untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan adanya SOP ini, diharapkan Dishub Provinsi Lampung dapat terus meningkatkan kualitas pengaturan lalu lintas dan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya, serta mempercepat respons terhadap kondisi darurat.